Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Samarinda 10/2019 · Perda Kota Samarinda No. 10 Tahun 2019 · Perda Kota Samarinda Nomor 10 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Desember 2019Tanggal Penetapan:23 Desember 2019
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kencana
LokasiPemerintah Kota Samarinda
Tanggal Berlaku23 Desember 2019
Tanggal Penetapan23 Desember 2019
Tempat PenetapanSamarinda

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2010 No 4.) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kota Samarinda (Lembaran Daerah Kota Samarinda Tahun 2014 Nomor 5.)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan bentuk Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kencana Kota Samarinda menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kencana. Perubahan ini bertujuan untuk mengembangkan usaha secara profesional, efisien, akuntabel, dan transparan. Perumda Tirta Kencana berkedudukan di Kota Samarinda dan dapat memiliki kantor cabang di luar kota. Walikota Samarinda selaku kuasa pemilik modal (KPM) memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis, yang sebagian dapat dilimpahkan kepada pejabat perangkat daerah. Perumda Tirta Kencana membidangi penyediaan air minum bagi masyarakat dan usaha lain di bidang air minum, dengan target pencapaian akses aman air minum 100%. Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp 467.292.229.885,-. Organ Perumda terdiri atas Walikota selaku KPM, Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini juga mengatur mengenai tugas, wewenang, pengangkatan, pemberhentian, dan penghasilan Dewan Pengawas dan Direksi, serta kepegawaian, satuan pengawas intern, tahun buku, penggunaan laba bersih, rencana kerja dan anggaran, pelaporan, kepailitan, tanggung jawab dan tuntutan ganti rugi pegawai, pembinaan dan pengawasan, asosiasi, kerjasama, dan pembubaran Perumda.

1. Periodisasi jabatan Dewan Pengawas dan Direksi yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)