Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gowa 7/2015 · Perda Kabupaten Gowa No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Gowa Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2015Tanggal Penetapan:31 Desember 2015
Badan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTata Cara Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Gowa
Tanggal Berlaku31 Desember 2015
Tanggal Penetapan31 Desember 2015
Tempat PenetapanSungguminasa

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pembentukan dan pengelolaan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Gowa. Latar belakang pembentukan BUMDes adalah untuk menggali sumber pendapatan asli desa dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan asas kekeluargaan dan kegotongroyongan. Tujuan pembentukan BUMDes adalah menggerakkan perekonomian masyarakat desa melalui peningkatan pendapatan dan memberikan kontribusi ekonomis kepada pemerintah desa.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan BUMDes: BUMDes dapat dibentuk oleh Pemerintah Desa berdasarkan Peraturan Desa yang memuat maksud dan tujuan, nama, kedudukan, asas, fungsi, jenis usaha, permodalan, kepengurusan, kewajiban, hak, serta penetapan dan penggunaan laba.
  2. Organisasi dan Kepengurusan BUMDes: Organisasi BUMDes adalah milik pemerintah desa, dengan struktur yang terpisah dari struktur organisasi pemerintahan desa. Pengurus BUMDes terdiri dari penasihat (Kepala Desa) dan pelaksana operasional yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Desa atas persetujuan BPD.
  3. Jenis Usaha dan Permodalan: Jenis usaha BUMDes meliputi penyaluran sembilan bahan pokok, perdagangan hasil pertanian, industri kecil dan rumah tangga, serta biro jasa. Modal BUMDes bersumber dari desa dan dapat berasal dari tabungan masyarakat, kekayaan pemerintah desa yang dipisahkan, bantuan pemerintah, dan bantuan pihak lain yang tidak mengikat.
  4. Kerjasama dengan Pihak Ketiga: BUMDes dapat melakukan kerjasama dengan BUMDes lainnya dan/atau dengan pihak ketiga berdasarkan prinsip ekonomi yang saling menguntungkan, dengan persetujuan pemerintah desa.
  5. Pengelolaan, Pelaporan, dan Pertanggungjawaban: BUMDes dikelola secara transparan, akuntabel, partisipatif, berkelanjutan, dan akseptabel. Pengurus BUMDes wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban secara berkala kepada Kepala Desa.
  6. Pembubaran BUMDes: BUMDes dapat dibubarkan berdasarkan peraturan perundang-undangan atau jika mengalami kerugian selama 2 tahun berturut-turut.
  7. Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, monitoring, evaluasi, dan pelatihan teknis terhadap manajemen BUMDes. BPD dan Inspektorat Kabupaten Gowa melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BUMDes.

1. Seluruh modal BUMDes yang berasal dari bantuan pemerintah, baik pemerintah pusat, provinsi dan kabupaten serta yang berasal dari dana bantuan yang diterima sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini, dengan nama dan dalam bentuk apapun harus diterbitkan dan dicatat oleh pemerintah desa yang selanjutnya menjadi kekayaan desa. 2. Segala bentuk kegiatan usaha yang dikelola oleh desa sebelum diberlakukannya peraturan daerah ini dapat ditetapkan sebagai kegiatan BUMDes sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan daerah ini. 3. BUMDes atau sebutan lain yang telah ada tetap dapat menjalankan kegiatannya dan menyesuaikan dengan peraturan daerah ini paling lama 1 (tahun) sejak diundangkannya peraturan daerah ini.

(-)