Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 67 Tahun 2004

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 67 Tahun 2004 tentang Pengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol

Juga dikenal sebagai: Keppres 67/2004 · Keppres No. 67 Tahun 2004 · Keppres Nomor 67 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2004Tanggal Penetapan:10 Agustus 2004
Ratifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Persetujuan Antara Pemerintah Republik Indonesia Dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat Untuk Penghindaran Pajak Berganda Dan Pencegahan Pengelakan Pajak Yang Berkenaan Dengan Pajak Atas Penghasilan Beserta Protokol
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Agustus 2004
Tanggal Penetapan10 Agustus 2004
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Negara Meksiko Serikat mengenai Penghindaran Pajak Berganda dan Pencegahan Pengelakan Pajak yang berkenaan dengan Pajak Penghasilan. Persetujuan ini ditandatangani di Los Cabos, Meksiko, pada tanggal 6 September 2002. Keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan bahwa pengesahan tersebut diperlukan untuk menghindari pajak berganda dan mencegah pengelakan pajak. Keputusan ini juga didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

(-)

(-)