di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 03/2013 · Perda Kota Ternate No. 03 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2013
Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga dan publik. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan, menyediakan perlindungan, dan menyelenggarakan pusat pelayanan terpadu. Setiap orang yang melihat atau mengetahui kekerasan wajib mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban.
Penyelenggaraan perlindungan dilaksanakan secara terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Bentuk pelayanan meliputi pelayanan medis, medicolegal, psikososial, hukum, dan kemandirian ekonomi. Pelayanan dilakukan tanpa dipungut biaya, cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau, dan dengan jaminan kerahasiaan. Pendampingan dilakukan oleh tenaga ahli yang bekerjasama dengan P2TP2A.