Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 03 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 03/2013 · Perda Kota Ternate No. 03 Tahun 2013 · Perda Kota Ternate Nomor 03 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2013Tanggal Penetapan:21 Januari 2013
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku22 Januari 2013
Tanggal Penetapan21 Januari 2013
Tempat PenetapanTernate

(-)

Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Terhadap Perempuan dan Anak Korban Kekerasan bertujuan untuk memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban kekerasan berbasis gender dan kepentingan terbaik bagi anak yang terjadi di rumah tangga dan publik. Pemerintah Daerah berkewajiban dan bertanggung jawab untuk melaksanakan upaya pencegahan terjadinya kekerasan, menyediakan perlindungan, dan menyelenggarakan pusat pelayanan terpadu. Setiap orang yang melihat atau mengetahui kekerasan wajib mencegah dan memberikan perlindungan kepada korban.

Penyelenggaraan perlindungan dilaksanakan secara terpadu melalui Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A). Bentuk pelayanan meliputi pelayanan medis, medicolegal, psikososial, hukum, dan kemandirian ekonomi. Pelayanan dilakukan tanpa dipungut biaya, cepat, aman, empati, non diskriminasi, mudah dijangkau, dan dengan jaminan kerahasiaan. Pendampingan dilakukan oleh tenaga ahli yang bekerjasama dengan P2TP2A.

(-)

1. Setiap orang yang dengan sengaja tidak memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak sehingga menyebabkan terjadinya kekerasan, membiarkan terjadinya kekerasan, dan atau tidak melaporkan dan tidak memberikan perlindungan terhadap korban, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Apabila pejabat yang ditunjuk untuk menyelenggarakan perlindungan tidak melaksanakan kewajiban dan tanggung jawabnya dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 3. Pengelola P2TP2A yang melaksanakan tugas pelayanan yang melanggar prinsip-prinsip pelayanan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan mekanisme internal P2TP2A.