Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Kendari No. 9 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Kendari 9/2014 · Perda Kota Kendari No. 9 Tahun 2014 · Perda Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 November 2014Tanggal Penetapan:27 November 2014
Perlindungan Hak AsasiKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis Dan Pengamen
LokasiPemerintah Kota Kendari
Tanggal Berlaku27 November 2014
Tanggal Penetapan27 November 2014
Tempat PenetapanKendari

(-)

Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen bertujuan untuk memberikan perlindungan, menciptakan ketertiban, dan menjunjung tinggi hak asasi manusia. Sasaran pembinaan meliputi anak jalanan, pengamen, gelandangan, pengemis (termasuk eks kusta), keluarga mereka, dan pelaku eksploitasi.

Pembinaan dilakukan melalui program terencana yang meliputi pembinaan pencegahan (pendataan, pemantauan, sosialisasi, kampanye), pembinaan lanjutan (pendekatan awal, assessment, pendampingan sosial, perlindungan, penampungan sementara, rujukan, pengendalian), dan rehabilitasi sosial (sistem panti dan/atau diluar panti, termasuk pembinaan keluarga). Pemberdayaan keluarga dilakukan melalui pelatihan kewirausahaan, keterampilan berbasis rumah tangga, pembentukan KUBE, pengembangan KUBE, dan pemberian bantuan modal usaha.

Masyarakat berperan serta dalam pembinaan melalui berbagai bentuk, termasuk memberikan bantuan secara sukarela dan tidak memberikan uang/barang kepada anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen di jalanan. Pemerintah Daerah wajib menyiapkan sarana dan prasarana seperti panti sosial, rumah singgah, pusat rehabilitasi sosial, dan pusat pendidikan dan pelatihan.

Peraturan ini melarang anak jalanan, gelandangan, pengemis, dan pengamen melakukan kegiatan di jalanan dan sarana umum lainnya, serta melarang setiap orang memberi uang/barang kepada mereka di tempat-tempat tersebut dan melakukan eksploitasi.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 16 dipidana dengan kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).