di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 45 Tahun 2021 tentang Peta Batas Desa Medana Kecamatan Tanjung Kabupaten Lombok Utara
Juga dikenal sebagai: Perbup Lombok Utara 18/2026 · Perbup Lombok Utara No. 18 Tahun 2026 · Perbup Lombok Utara Nomor 18 Tahun 2026
Peraturan Bupati ini diterbitkan dalam rangka melakukan penegasan kembali batas wilayah Desa Medana, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Lombok Utara. Langkah ini diambil berdasarkan hasil verifikasi teknis yang dilakukan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) serta untuk mewujudkan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan, dan kepastian hukum mengenai batas wilayah desa.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini berfokus pada pemutakhiran rincian koordinat titik kartometrik batas desa. Perubahan dilakukan terhadap Pasal 4 ayat (2) Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 45 Tahun 2021, yang merinci batas-batas wilayah Desa Medana yang berbatasan dengan Desa Sigar Penjalin, Desa Teniga, dan Desa Sokong. Penentuan batas tersebut dilakukan dengan merujuk pada titik-titik koordinat geografis spesifik yang mencakup batas daratan, jalan, sungai, hingga batas alam lainnya. Selain itu, peraturan ini menegaskan bahwa peta batas desa yang telah diperbarui merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.