Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Kalimantan Selatan 5/2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan No. 5 Tahun 2009 · Perda Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Februari 2009Tanggal Penetapan:10 Februari 2009
Perencanaan Pembangunan NasionalOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengarusutamaan Gender Dalam Pembangunan Daerah
LokasiPemerintah Provinsi Kalimantan Selatan
Tanggal Berlaku10 Februari 2009
Tanggal Penetapan10 Februari 2009
Tempat PenetapanBanjarmasin

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pedoman kepada Pemerintah Daerah Kalimantan Selatan dalam menyelenggarakan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat dengan perspektif gender. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan kedudukan, peran, dan kualitas perempuan serta menjamin kesetaraan hak antara perempuan dan laki-laki dalam berbagai bidang.

Ketentuan substansial mencakup kewenangan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan PUG, seperti penetapan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, pemantauan, dan evaluasi pelaksanaan PUG di tingkat provinsi. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan berperspektif gender yang dituangkan dalam RPJMD, Renstra SKPD, dan Rencana Kerja SKPD melalui analisis gender. Gubernur bertanggung jawab dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat bidang pemberdayaan perempuan dan PUG skala provinsi, serta menetapkan Badan/Dinas yang membidangi tugas pemberdayaan perempuan sebagai koordinator penyelenggaraan PUG di Daerah. Dibentuk Pokja PUG Provinsi yang beranggotakan seluruh Kepala/Pimpinan SKPD untuk mempercepat pelembagaan PUG di seluruh SKPD Provinsi. Setiap SKPD wajib memiliki Focal Point PUG.

Peran serta masyarakat dalam berbagai kegiatan PUG di Daerah juga diatur, serta pembinaan oleh Gubernur terhadap pelaksanaan PUG. Pembiayaan pelaksanaan program dan kegiatan PUG bersumber dari APBD dan dapat juga dari APBN.

(-)

(-)