Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tojo Una-Una 35/2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una No. 35 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 35 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Mei 2011Tanggal Penetapan:25 Mei 2011
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
LokasiPemerintah Kabupaten Tojo Una-Una
Tanggal Berlaku25 Mei 2011
Tanggal Penetapan25 Mei 2011
Tempat PenetapanAmpana

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 11 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Tojo Una-Una (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2008 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Nomor 9 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010 Nomor 9);

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Tojo Una-Una Tahun 2010-2015. RPJMD ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah, DPRD, swasta, dan masyarakat dalam pembangunan daerah, serta dalam menentukan program kegiatan tahunan daerah. Tujuannya adalah menjadi landasan formal, strategis, dan operasional bagi seluruh lapisan masyarakat dan pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una dalam menetapkan prioritas program dan kegiatan pembangunan. RPJMD juga bertujuan untuk menjabarkan kondisi umum daerah, mewujudkan visi dan misi daerah melalui program-program pembangunan yang terukur, dan menjadi tolok ukur evaluasi kinerja tahunan SKPD. Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum daerah, pengelolaan keuangan daerah, analisis isu strategis, visi, misi, tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program pembangunan daerah, indikasi rencana program prioritas, indikator kinerja pembangunan, serta pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan. Pengendalian dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah dilakukan untuk memastikan konsistensi antara kebijakan dan pelaksanaan, kesesuaian dengan RPJPN dan RTRW daerah, serta kesesuaian capaian pembangunan dengan indikator kinerja.

1. SKPD melaksanakan konsultasi dan koordinasi dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah dan Penanaman Modal (BAPPEDA dan PM) dalam menyusun Renstra SKPD. 2. Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.

(-)