Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 7/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 2015Tanggal Penetapan:14 Agustus 2015
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Trenggalek
Tanggal Berlaku14 Agustus 2015
Tanggal Penetapan14 Agustus 2015
Tempat PenetapanTrenggalek

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan selisih antara anggaran dan realisasi.
  2. Neraca yang menyajikan aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2014.
  3. Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non keuangan, pembiayaan, non anggaran, dan saldo kas akhir.
  4. Catatan atas Laporan Keuangan yang memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)