di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN APBD TAHUN ANGGARAN 2014
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Trenggalek 7/2015 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Trenggalek Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban memuat:
Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.