Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 13/2023 · Permen PUPR No. 13 Tahun 2023 · Permen PUPR Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2023Tanggal Penetapan:7 Desember 2023
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaStandar Teknis Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Bidang Perumahan Rakyat
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku18 Desember 2023
Tanggal Penetapan07 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1891).

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tujuannya adalah agar Pemerintah Daerah dapat menerapkan dan memenuhi SPM PUPR yang berhak diperoleh setiap Warga Negara sebagai Penerima Pelayanan Dasar secara minimal sesuai dengan Jenis Pelayanan Dasar dan Mutu Pelayanan Dasar.

Lingkup pengaturan dalam Peraturan Menteri ini meliputi: SPM PUPR, tahapan penerapan SPM PUPR, pelaporan melalui sistem informasi secara elektronik, pembinaan dan pengawasan, serta pendanaan.

SPM Bidang Pekerjaan Umum mencakup SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi dan SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota. SPM Bidang Pekerjaan Umum terdiri atas pemenuhan kebutuhan Air Minum, untuk sub- bidang Air Minum; dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik, untuk sub-bidang air limbah. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah provinsi terdiri atas pemenuhan kebutuhan Air Minum curah lintas kabupaten/kota; dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik regional lintas kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Pekerjaan Umum Daerah kabupaten/kota terdiri atas pemenuhan kebutuhan pokok Air Minum sehari- hari; dan penyediaan pelayanan pengolahan Air Limbah Domestik.

SPM Bidang Perumahan Rakyat mencakup SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi dan SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah provinsi terdiri atas penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana provinsi; dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah provinsi. Jenis Pelayanan Dasar pada SPM Bidang Perumahan Rakyat Daerah kabupaten/kota terdiri atas penyediaan dan rehabilitasi rumah yang layak huni bagi korban bencana kabupaten/kota; dan fasilitasi penyediaan rumah yang layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

1. Pemerintah Daerah yang telah merencanakan SPM PUPR dalam dokumen perencanaan berdasarkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 29/PRT/M/2018 tentang Standar Teknis Standar Pelayanan Minimal Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, masih tetap dapat menjalankan program sesuai perencanaan yang telah ditetapkan.

(-)