Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2019 tentang PELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE LUAR NEGERI

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 12/2019 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 November 2019Tanggal Penetapan:29 November 2019
Hubungan Ketenagakerjaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPELAYANAN PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA KE LUAR NEGERI
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku29 November 2019
Tanggal Penetapan29 November 2019
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2013 tentang Pelindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman. Kebijakan ini mencakup pelayanan penempatan dan pelindungan PMI yang dilaksanakan oleh Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (LTSA PTKLN) pada tahap sebelum dan setelah bekerja. Penempatan PMI ke luar negeri wajib dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pendaftaran, perekrutan, seleksi, pendidikan dan pelatihan, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi. PMI perseorangan yang akan bekerja di luar negeri harus terdaftar pada Dinas dan mengikuti program jaminan sosial PMI. Pemerintah Daerah wajib memberikan pelindungan kepada calon PMI/PMI pada masa sebelum dan setelah bekerja, yang meliputi pelindungan administratif dan teknis. Dinas memberikan izin penyelenggaraan pelatihan kerja calon tenaga kerja Indonesia luar negeri (BLK-LN) dan rekomendasi pendirian kantor cabang P3MI. Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan informasi, verifikasi data, memfasilitasi persyaratan administrasi, serta melakukan pemantauan dan pemberdayaan kepada PMI dan keluarganya. Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, mediasi oleh Dinas, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

Bupati berwenang memberikan sanksi administratif terhadap pelanggaran ketentuan peraturan ini. Sanksi administratif dapat berupa: 1. Peringatan tertulis. 2. Penghentian kegiatan sementara. 3. Pencabutan izin sementara. 4. Pencabutan izin. 5. Daftar hitam. 6. Pemberhentian dari jabatan. 7. Pengurangan dan/atau penghentian bantuan dari Pemerintah Daerah; dan/atau 8. Denda administratif.