Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan pelayanan penempatan dan pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke luar negeri secara cepat, mudah, murah, dan aman. Kebijakan ini mencakup pelayanan penempatan dan pelindungan PMI yang dilaksanakan oleh Lembaga Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan Tenaga Kerja ke Luar Negeri (LTSA PTKLN) pada tahap sebelum dan setelah bekerja. Penempatan PMI ke luar negeri wajib dilakukan melalui mekanisme dan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan, termasuk pendaftaran, perekrutan, seleksi, pendidikan dan pelatihan, serta pemeriksaan kesehatan dan psikologi. PMI perseorangan yang akan bekerja di luar negeri harus terdaftar pada Dinas dan mengikuti program jaminan sosial PMI. Pemerintah Daerah wajib memberikan pelindungan kepada calon PMI/PMI pada masa sebelum dan setelah bekerja, yang meliputi pelindungan administratif dan teknis. Dinas memberikan izin penyelenggaraan pelatihan kerja calon tenaga kerja Indonesia luar negeri (BLK-LN) dan rekomendasi pendirian kantor cabang P3MI. Pemerintah Desa memiliki tugas dan tanggung jawab dalam memberikan informasi, verifikasi data, memfasilitasi persyaratan administrasi, serta melakukan pemantauan dan pemberdayaan kepada PMI dan keluarganya. Dalam hal terjadi sengketa, penyelesaian dilakukan melalui musyawarah, mediasi oleh Dinas, atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.