Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 157/PMK.05/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2019 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 157/PMK.05/2019 · PMK No. 157/PMK.05/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 November 2019Tanggal Penetapan:5 November 2019
Kompensasi & Tunjangan PejabatAnggaran Belanja NegaraKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPerubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji Di Lingkungan Kementerian Pertahanan Dan Tentara Nasional Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku05 November 2019
Tanggal Penetapan05 November 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2016 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembayaran Belanja Pegawai Gaji di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 157/PMK.05/2019 ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pembayaran belanja pegawai gaji di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Perubahan ini juga mengakomodasi perubahan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019. Ketentuan substansial yang diubah meliputi komponen pembayaran gaji bagi prajurit TNI dan PNS/calon PNS Kemhan, termasuk penambahan potongan jaminan kesehatan yang dihitung berdasarkan gaji pokok dan tunjangan terkait. Selain itu, format halaman luar daftar gaji juga mengalami perubahan.

(-)

(-)