Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20 Tahun 2023 tentang Produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 20/2023 · Peraturan OJK No. 20 Tahun 2023 · Peraturan OJK Nomor 20 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Desember 2023Tanggal Penetapan:12 Desember 2023
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaProduk Asuransi yang Dikaitkan dengan Kredit atau Pembiayaan Syariah dan Produk Suretyship atau Suretyship Syariah
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku13 Desember 2023
Tanggal Penetapan12 Desember 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut peraturan sebelumnya mengenai penyelenggaraan lini usaha asuransi kredit dan suretyship yang sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan pasar.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini bertujuan untuk menjaga tingkat eksposur risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah dan suretyship atau suretyship syariah agar dikelola secara hati-hati, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pihak yang berkepentingan. Kebijakan ini mencakup ketentuan mengenai produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Umum dan Perusahaan Asuransi Umum Syariah, serta produk Asuransi Jiwa Kredit dan Asuransi Jiwa Pembiayaan Syariah yang dipasarkan oleh Perusahaan Asuransi Jiwa dan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah.

Ketentuan substansial meliputi persyaratan kesehatan keuangan perusahaan asuransi, batasan nilai pertanggungan dan retensi sendiri, serta larangan subrogasi untuk produk tertentu. Perusahaan juga diwajibkan memiliki sistem informasi yang memadai, satuan kerja khusus, dan tenaga ahli yang kompeten. Selain itu, terdapat ketentuan mengenai pembagian risiko antara perusahaan asuransi dan kreditur, serta penetapan premi/kontribusi yang sesuai dengan risiko yang ditanggung.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pemasaran produk asuransi melalui kreditur dan/atau pemasar, serta kewajiban memiliki perjanjian kerja sama yang jelas. Perusahaan juga wajib memiliki dan mengkinikan data profil risiko produk asuransi yang dikaitkan dengan kredit atau pembiayaan syariah, suretyship, dan suretyship syariah.

1. Pertanggungan atau kepesertaan yang sudah berjalan tetap berlaku sampai masa pertanggungan berakhir. 2. Perusahaan yang telah memasarkan produk asuransi terkait kredit/pembiayaan syariah dan/atau suretyship sebelum peraturan ini diundangkan dapat terus memasarkan produk tersebut. 3. Perusahaan harus menyesuaikan diri dengan ketentuan dalam peraturan ini paling lama 1 tahun sejak diundangkan. 4. Penyesuaian Pasal 4 ayat (1) huruf b sampai dengan huruf f dan Pasal 11 bagi unit syariah dapat dilakukan oleh perusahaan asuransi yang memiliki unit syariah tersebut. 5. Penyesuaian Pasal 4 ayat (1) huruf a angka 2 bagi unit syariah pada Perusahaan Asuransi Umum mengikuti besaran nilai ekuitas bagi Perusahaan Asuransi Umum Syariah.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan/atau Pasal 7 ayat (1), ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (3), Pasal 11, dan/atau Pasal 12 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 15 ayat (5), Pasal 16 ayat (2), ayat (3), dan/atau Pasal 18 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan. 4. Pelanggaran terhadap Pasal 21 ayat (3), ayat (5), ayat (6), Pasal 22 ayat (1), ayat (3), ayat (4), Pasal 23 ayat (1), Pasal 24 ayat (2), Pasal 25 ayat (1), ayat (3), dan/atau Pasal 26 ayat (3) huruf b, ayat (5), ayat (6), ayat (7) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis dan/atau penurunan tingkat kesehatan.