Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 20 11

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 3/2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 3 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Juli 2012Tanggal Penetapan:30 Juli 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 20 11
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku31 Juli 2012
Tanggal Penetapan30 Juli 2012
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tasikmalaya Tahun Anggaran 2011. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 1.505.485.957.229,00 dan belanja sebesar Rp. 1.508.879.721.149,00, sehingga terdapat surplus sebesar Rp. (3.393.763.920,00). Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 15.306.900.280,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 750.000.000,00, menghasilkan Silpa sebesar Rp. 111.163.136.360,00.

Neraca per 31 Desember 2011 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.432.303.828.535,39, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.745.934.743,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 2.430.557.893.792,39. Laporan Arus Kas per 31 Desember 2011 menunjukkan saldo kas akhir sebesar Rp. 111.163.136.360,00. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, laporan kinerja, dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD sebagai rincian lebih lanjut dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)