Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: QANUN Kota Banda Aceh 8/2022 · QANUN Kota Banda Aceh No. 8 Tahun 2022 · QANUN Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2022Tanggal Penetapan:30 Desember 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipeQanun
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Banda Aceh
Tanggal Berlaku30 Desember 2022
Tanggal Penetapan30 Desember 2022
Tempat PenetapanBanda Aceh

Peraturan ini mencabut: 1. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2007 Nomor 1 Seri A Nomor 1). 2. Qanun Kota Banda Aceh Nomor 3 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Qanun Kota Banda Aceh Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Banda Aceh Tahun 2012 Nomor 3 Seri A Nomor 3).

Qanun Kota Banda Aceh Nomor 8 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, transparansi, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah. Kebijakan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan keuangan daerah. Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah memiliki kewenangan untuk menyusun dan menetapkan kebijakan terkait pengelolaan keuangan daerah, serta melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah seperti Sekretaris Daerah, kepala SKPKD, dan kepala SKPK. Qanun ini juga mengatur struktur APBK yang terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah mencakup pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah dialokasikan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kota, dengan prioritas pada urusan pemerintahan wajib terkait pelayanan dasar. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Qanun ini juga mengatur mengenai surplus dan defisit anggaran, penyusunan rancangan APBK, pelaksanaan dan penatausahaan keuangan daerah, akuntansi dan pelaporan keuangan daerah, serta pengelolaan barang milik daerah dan utang daerah.

(-)

(-)