Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyertaan Modal Bank SumselBabel

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan 2/2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2012
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Bank SumselBabel
LokasiPemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2012
Tempat PenetapanMuaradua

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Nomor 23 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Kepada Pihak Ketiga (Lembaran Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan Tahun 2007 Nomor 23)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan kepada Bank Sumatera Selatan Bangka Belitung (Bank Sumsel Babel) melalui dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dengan tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat dan pendapatan asli daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Penyertaan modal ini dimaksudkan untuk meningkatkan perekonomian masyarakat, menumbuhkembangkan potensi daerah, menjadikan Bank Sumsel Babel profesional, kokoh, mandiri, memiliki struktur permodalan yang kuat, memberikan pelayanan lebih luas, dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten.

Ketentuan Substansial:

  • Penyertaan modal dilakukan dalam bentuk uang kas yang dianggarkan dalam APBD Tahun Anggaran 2012 sampai dengan Tahun Anggaran 2015.
  • Akumulasi penyertaan modal sampai dengan 31 Desember 2011 sebesar Rp. 15.000.000.000,-.
  • Besaran penyertaan modal dari APBD:
  • Tahun Anggaran 2012: Rp. 3.000.000.000,-
  • Tahun Anggaran 2013: Rp. 3.000.000.000,-
  • Tahun Anggaran 2014: Rp. 4.000.000.000,-
  • Tahun Anggaran 2015: Rp. 5.000.000.000,-
  • Penanaman modal bersifat permanen.
  • Penggunaan dana penyertaan modal yang melibatkan pihak ketiga menjadi kewenangan Bank Sumsel Babel.
  • Pemerintah Kabupaten berhak memperoleh bagian laba usaha dari Bank Sumsel Babel.
  • Bank Sumsel Babel berkewajiban mengelola modal usaha berdasarkan prinsip ekonomi perusahaan dan memberikan bagian laba usaha kepada Pemerintah Kabupaten.
  • Bupati dapat menugaskan Pejabat Pemerintah Kabupaten sebagai Komisaris untuk melakukan pembinaan, monitoring, dan/atau pengawasan.

(-)

1. Bilamana Bank Sumsel Babel tidak memberikan laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 dapat berupa : a. Peringatan tertulis; b. Penangguhan pencairan.