Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1959

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 1959 tentang Penenetapan Retribusi untuk Idzin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1959/1960

Juga dikenal sebagai: PP 55/1959 · PP No. 55 Tahun 1959 · PP Nomor 55 Tahun 1959

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1959Tanggal Penetapan:16 November 1959
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenenetapan Retribusi untuk Idzin Ekspor Kapok Buat Tahun Lisensi 1959/1960
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1959
Tanggal Penetapan16 November 1959
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah No. 26 tahun 1956 (Lembaran Negara tahun 1956 No. 48) 2. Peraturan Pemerintah No. 34 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 54) 3. Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 1959 (Lembaran Negara tahun 1959 No. 55)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk membiayai usaha-usaha guna memperbaiki produksi serta perdagangan kapok dengan menetapkan retribusi untuk izin ekspor kapok. Retribusi ini diatur dalam Pasal 12 dari 'Kapokbelangen-Ordonantie 1935' dan berlaku untuk tahun lisensi 1959/1960. Besaran retribusi ditetapkan sebesar Rp. 15,- untuk setiap 100 kg kapok yang diekspor. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1959 dan diundangkan pada 16 November 1959.

1. Peraturan ini berlaku surut mulai 1 September 1959.

(-)