Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2017 tentang Penanggulangan Bencana

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 8/2017 · Perda Kabupaten Sanggau No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 8 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Agustus 2017Tanggal Penetapan:28 Agustus 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenanggulangan Bencana
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Agustus 2017
Tanggal Penetapan28 Agustus 2017
Tempat PenetapanSanggau

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penanggulangan bencana di Kabupaten Sanggau. Latar belakangnya adalah kondisi wilayah Kabupaten Sanggau yang rawan bencana, baik yang disebabkan oleh faktor alam, non-alam, maupun manusia, yang berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerugian harta benda, dan kerusakan lingkungan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengurangi risiko bencana, melaksanakan tanggap darurat, serta mengembalikan kondisi pasca-bencana sesuai dengan tatanan nilai masyarakat, melalui upaya penanggulangan bencana yang terencana, terpadu, dan menyeluruh dengan mengoptimalkan seluruh sumber daya yang tersedia.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Tanggung jawab dan wewenang Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk menyediakan personil, pembiayaan, dan peralatan, serta memadukan penanggulangan bencana dalam perencanaan pembangunan daerah.
  2. Hak dan kewajiban masyarakat dalam penanggulangan bencana, termasuk hak mendapatkan perlindungan sosial, informasi, dan berperan serta dalam pengambilan keputusan.
  3. Peran lembaga usaha dan lembaga non-pemerintah dalam penanggulangan bencana.
  4. Penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahapan pra-bencana, darurat bencana, dan pasca-bencana, dengan kegiatan yang spesifik untuk setiap tahapan.
  5. Pengelolaan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN, APBD, masyarakat, dan pihak lain.
  6. Pengawasan dan laporan pertanggungjawaban penyelenggaraan penanggulangan bencana.

(-)

(-)