Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2011 Tahun 2011

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.28/MEN/2011 Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP PER.28/MEN/2011 · Permen KKP No. PER.28/MEN/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2011Tanggal Penetapan:26 September 2011
Struktur Organisasi PemerintahKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 September 2011
Tanggal Penetapan26 September 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.09/MEN/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Riset Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Balai Besar Penelitian Sosial Ekonomi Kelautan dan Perikanan (BBPSEKP). BBPSEKP adalah unit pelaksana teknis Kementerian Kelautan dan Perikanan yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kelautan dan Perikanan. Tugas utama BBPSEKP adalah melaksanakan kegiatan penelitian sosial ekonomi kelautan dan perikanan. Fungsi BBPSEKP meliputi penyusunan rencana program dan anggaran, pelaksanaan penelitian sosial ekonomi, pelayanan teknis, jasa, informasi, komunikasi, dan kerja sama penelitian, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga. Susunan organisasi BBPSEKP terdiri dari Bagian Tata Usaha, Bidang Tata Operasional, Bidang Pelayanan Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugas. Lokasi BBPSEKP berada di Jakarta Pusat.

(-)

(-)