Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 13 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Inovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 13 /POJK.02/2018 · Peraturan OJK No. 13 /POJK.02/2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
PerasuransianPasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaInovasi Keuangan Digital Di Sektor Jasa Keuangan
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku16 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur tentang Inovasi Keuangan Digital (IKD) di sektor jasa keuangan. Tujuannya adalah untuk mendukung pengembangan IKD yang bertanggung jawab, memantau IKD secara efektif, dan mendorong sinergi dalam ekosistem digital jasa keuangan. IKD mencakup berbagai aktivitas seperti penyelesaian transaksi, penghimpunan modal, pengelolaan investasi, perasuransian, dan lainnya. Kriteria IKD meliputi inovasi, penggunaan teknologi informasi, dukungan inklusi keuangan, manfaat luas, integrasi dengan layanan keuangan yang ada, pendekatan kolaboratif, serta perlindungan konsumen dan data. Penyelenggara IKD wajib melakukan pencatatan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kecuali yang sudah terdaftar atau memiliki izin dari OJK. OJK menyelenggarakan Regulatory Sandbox untuk menguji keandalan IKD, di mana penyelenggara dapat dikecualikan sementara dari peraturan OJK yang bersifat non-prudensial. Penyelenggara yang lolos Regulatory Sandbox dapat mengajukan pendaftaran ke OJK dan memperoleh surat tanda bukti terdaftar. OJK melakukan pemantauan terhadap penyelenggara yang tercatat dan terdaftar, termasuk pemantauan mandiri oleh penyelenggara. Penyelenggara wajib menerapkan prinsip tata kelola teknologi informasi, perlindungan konsumen, manajemen risiko, dan anti pencucian uang. Penyelenggara juga wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK dan konsumen. Penyelenggara wajib memiliki rencana strategis sistem elektronik, kebijakan, prosedur, dan standar yang mencakup berbagai aspek seperti strategi bisnis, perlindungan konsumen, dan operasional teknologi informasi. Pusat data dan pemulihan bencana wajib ditempatkan di wilayah Indonesia. Penyelenggara dilarang memberikan data konsumen kepada pihak ketiga kecuali dengan persetujuan konsumen atau diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

1. Perjanjian kerja sama antara Lembaga Jasa Keuangan dengan Penyelenggara yang belum tercatat dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan tetap dapat dilanjutkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini diundangkan. 2. Dalam hal persyaratan pendaftaran Penyelenggara yang telah diberikan status direkomendasikan belum diatur, Penyelenggara tetap mempunyai kewajiban untuk melakukan pendaftaran dengan kelengkapan dokumen sebagai berikut: - salinan akta pendirian badan hukum Penyelenggara beserta identitas dan kelengkapan data pengurus; - penjelasan singkat secara tertulis mengenai produk; - data dan informasi lainnya yang terkait dengan kegiatan IKD; dan - rencana bisnis.

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini, termasuk pihak yang menyebabkan terjadinya pelanggaran tersebut. 2. Sanksi administratif dapat berupa: peringatan tertulis, denda, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Selain sanksi administratif, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran.