di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri Dan Pejabat Tertentu
Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.02/2011 · PMK No. 36/PMK.02/2011
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu. Kebijakan ini mengatur pemberian layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan yang dikelola oleh PT Askes (Persero). Layanan ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, pelayanan gigi, persalinan, dan lain-lain, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh PT Askes (Persero) dan diatur mekanismenya oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pembayaran iuran, serta pembentukan tim monitoring untuk evaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan.