Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.02/2011

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 Tahun 2011 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri Dan Pejabat Tertentu

Juga dikenal sebagai: PMK 36/PMK.02/2011 · PMK No. 36/PMK.02/2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2011Tanggal Penetapan:28 Februari 2011
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri Dan Pejabat Tertentu
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2011
Tanggal Penetapan28 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 115/PMK.02/2009 tentang Pelaksanaan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Menteri dan Pejabat Tertentu sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 149/PMK.02/2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 36/PMK.02/2011 ini bertujuan untuk menyempurnakan pelaksanaan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi Menteri dan Pejabat Tertentu. Kebijakan ini mengatur pemberian layanan kesehatan paripurna melalui mekanisme asuransi kesehatan yang dikelola oleh PT Askes (Persero). Layanan ini mencakup berbagai jenis pelayanan kesehatan seperti rawat jalan, rawat inap, pelayanan gigi, persalinan, dan lain-lain, baik di dalam maupun luar negeri. Selain itu, peraturan ini menetapkan bahwa biaya pelayanan kesehatan ditanggung oleh PT Askes (Persero) dan diatur mekanismenya oleh Menteri Keuangan. Kebijakan ini juga mengatur hak dan kewajiban terkait pembayaran iuran, serta pembentukan tim monitoring untuk evaluasi pelaksanaan jaminan kesehatan.

1. Menteri dan Pejabat Tertentu yang diberhentikan dari jabatannya tetap memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan sampai dengan 30 hari setelah pemberhentian. 2. Kementerian Negara/Lembaga harus memberitahukan pergantian Menteri dan Pejabat Tertentu kepada PT Askes (Persero) paling lambat 7 hari kerja setelah pelantikan.

(-)