Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2002 tentang Pembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 35/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 35 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 35 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 November 2002Tanggal Penetapan:25 Oktober 2002
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku01 November 2002
Tanggal Penetapan25 Oktober 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 2 ayat (3) angka 4 Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 25 Tahun 2000 tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Bogor (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 46).

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor ini dibentuk dengan tujuan untuk membentuk Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor. Pembentukan badan ini dilatarbelakangi oleh kebutuhan untuk merumuskan kebijakan di bidang pengelolaan keuangan dan aset daerah yang akan dilaksanakan oleh organisasi perangkat daerah yang secara khusus melakukan pengelolaan tersebut. Organisasi dan tata kerja Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Bogor akan diatur lebih lanjut dalam peraturan daerah tersendiri.

(-)

(-)