Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 13/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Jejaring Kawasan Konservasi Perairan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 13/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 13/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Maret 2014Tanggal Penetapan:19 Maret 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaJejaring Kawasan Konservasi Perairan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku24 Maret 2014
Tanggal Penetapan19 Maret 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang jejaring kawasan konservasi perairan yang bertujuan untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara berkelanjutan. Jejaring ini dapat dibentuk pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global, berdasarkan keterkaitan biofisik antar kawasan konservasi perairan yang meliputi aspek oseanografi, limnologi, bioekologi perikanan, daya tahan lingkungan, dan daya lenting lingkungan. Pembentukan jejaring di tingkat lokal dan nasional juga mempertimbangkan aspek sosial budaya, ekonomi, dan tata kelola.

Proses pembentukan jejaring kawasan konservasi perairan di tingkat lokal dan nasional meliputi tahapan inisiasi, konsultasi publik, kesepakatan bersama, perjanjian kerja sama, dan sosialisasi. Inisiasi dilakukan oleh Menteri, gubernur, bupati/wali kota, atau Satuan unit organisasi pengelola kawasan konservasi perairan, dilengkapi dengan dokumen kajian awal dan peta lokasi calon jejaring. Kesepakatan dilakukan antar pihak berwenang, ditindaklanjuti dengan perjanjian kerja sama yang memuat tujuan, ruang lingkup, program kerja, pembiayaan, waktu pelaksanaan, peta lokasi, dan masa berlaku kerja sama.

Untuk jejaring di tingkat regional dan global, pembentukan mempertimbangkan kepentingan yang sama terhadap spesies signifikan dan pengelolaan spesies yang terancam punah, langka, dan bermigrasi. Pembentukan dilakukan melalui perjanjian antar negara pengelola kawasan konservasi perairan. Ruang lingkup perjanjian jejaring mencakup berbagai aspek seperti pengelolaan, restorasi, perikanan berkelanjutan, pariwisata, pendidikan, penelitian, perlindungan spesies bermigrasi, peningkatan sosial ekonomi masyarakat, pengendalian pencemaran, mitigasi bencana, pengembangan pangkalan data, peningkatan kapasitas SDM, dan pembiayaan pengelolaan.

Untuk melaksanakan kerja sama jejaring, dapat dibentuk kelembagaan seperti forum atau sekretariat bersama pada tingkat lokal dan nasional, atau kelembagaan berdasarkan kesepakatan antar negara pada tingkat regional dan global. Kelembagaan ini bertugas mengoordinasi pelaksanaan kegiatan jejaring, promosi, informasi, komunikasi, serta monitoring dan evaluasi.

(-)

(-)