Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1948

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 1948 tentang Pemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa untuk Memungut Pajak

Juga dikenal sebagai: PP 29/1948 · PP No. 29 Tahun 1948 · PP Nomor 29 Tahun 1948

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 September 1948Tanggal Penetapan:27 September 1948
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPemberian Kekuasaan Mengeluarkan Surat Paksa untuk Memungut Pajak
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 September 1948
Tanggal Penetapan27 September 1948
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Stbl. 1932 No. 476 sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah, terakhir di Stbl. 1941 No. 76.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyamakan peraturan mengenai kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Jawa, Madura, dan Sumatera. Hal ini dilakukan karena sebelumnya terdapat perbedaan dalam penunjukan pejabat yang diberi kekuasaan tersebut antara Jawa, Madura, dan Sumatera.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa kekuasaan mengeluarkan surat paksa untuk memungut pajak di Sumatera akan mengikuti ketentuan yang berlaku di Jawa dan Madura. Dengan adanya kantor iuran negara di berbagai karesidenan di Sumatera, keadaan di Sumatera dianggap dapat disamakan dengan Jawa, sehingga tidak diperlukan lagi perbedaan dalam penunjukan pejabat yang berwenang.

(-)

(-)