Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kewajiban Membaca Al-qur'an Bagi SIswa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mukomuko 3/2016 · Perda Kabupaten Mukomuko No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Mukomuko Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 September 2016Tanggal Penetapan:15 September 2016
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKewajiban Membaca Al-qur'an Bagi SIswa
LokasiPemerintah Kabupaten Mukomuko
Tanggal Berlaku15 September 2016
Tanggal Penetapan15 September 2016
Tempat PenetapanMukomuko

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kewajiban membaca Al-Qur'an bagi siswa di Kabupaten Mukomuko.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan dengan tujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa serta membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, mempunyai budi pekerti yang luhur, memiliki pengetahuan dan keterampilan serta sehat jasmani dan rohani. Kewajiban membaca Al-Qur'an bertujuan agar siswa pandai membaca, mengetahui, dan memahami isi kandungan Al-Qur'an dengan benar, serta membentuk kepribadian muslim yang mencerminkan insan kamil.

Ketentuan Substansial:

  • Setiap siswa beragama Islam wajib mampu membaca Al-Qur'an.
  • Penerimaan siswa baru pada jenjang SLTP dan SLTA sederajat harus mampu membaca Al-Qur'an di depan panitia.
  • Membaca Al-Qur'an dilaksanakan pada SD, SLTP, dan SLTA sederajat.
  • Sekolah dapat menambah jam pelajaran agama untuk mempelajari Al-Qur'an.
  • Penyelenggaraan kegiatan mempelajari Al-Qur'an mengikuti kurikulum yang berlaku, dengan tenaga guru pendidikan agama Islam atau guru yang ditunjuk oleh kepala sekolah.
  • Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pembinaan secara umum, sedangkan Dinas Pendidikan bertanggung jawab secara teknis.
  • TPQ, musholla, dan lain sebagainya juga menyelenggarakan kegiatan membaca Al-Qur'an yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Kemampuan membaca Al-Qur'an dibuktikan dengan surat keterangan satuan pendidikan, yang menjadi salah satu syarat untuk mendaftar pada jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
  • Orang tua/wali dan masyarakat berperan serta dalam mendukung pelaksanaan membaca Al-Qur'an.
  • Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kantor Kementerian Agama, dan/atau lembaga lain berkewajiban melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an.
  • Pemerintah daerah dapat membentuk Tim Pengawas yang terdiri dari unsur pemerintah daerah, unsur DPRD, dan unsur kementerian agama.

(-)

1. Barang siapa dengan sengaja memberikan peluang menerima siswa pada satuan pendidikan tanpa dapat membuktikan surat keterangan dan hasil tes baca Al-qur'an tanpa dapat membaca Al-qur'an sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Daerah ini dikenai sanksi administratif. 2. Ketentuan sanksi sebagaimana dimaksud ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati.