Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Minahasa No. 8 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2011 tentang PENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN MINAHASA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Minahasa 8/2011 · Perda Kabupaten Minahasa No. 8 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 April 2011Tanggal Penetapan:14 April 2011
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYERTAAN MODAL DAERAH KE DALAM MODAL PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM (PDAM) KABUPATEN MINAHASA
LokasiPemerintah Kabupaten Minahasa
Tanggal Berlaku15 April 2011
Tanggal Penetapan14 April 2011
Tempat PenetapanTondano

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 1980 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Daerah Tingkat II Minahasa. Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Badan Usaha.

Peraturan Daerah Kabupaten Minahasa ini mengatur tentang penyertaan modal daerah ke dalam modal Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Minahasa. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PDAM, menciptakan tertib administrasi aset daerah dan PDAM, melaksanakan tanggung jawab pemerintah dalam pelayanan air minum, dan menumbuhkembangkan potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah.

Penyertaan modal daerah dilakukan dalam bentuk barang (aset yang dikelola PDAM) dan uang (berasal dari APBD). Total penyertaan modal adalah sebesar Rp.8.756.699.583,55. Pelaksanaan penyerahan penyertaan modal dilakukan oleh Bupati dan dibuatkan Berita Acara Serah Terima. PDAM kemudian menerbitkan Sertifikat Penyertaan Modal Daerah sebagai bukti penyertaan modal.

Direktur PDAM wajib memelihara, mengelola, mengawasi, dan mengamankan aset penyertaan modal daerah. Perubahan aset karena penghapusan atau pemindahtanganan harus sesuai peraturan perundang-undangan. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi hak daerah dan disetorkan ke Kas Daerah, kemudian dialokasikan dalam APBD Kabupaten Minahasa.

(-)

(-)