Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 6/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Februari 2014
Aparatur Sipil NegaraOrganisasi Komisi & Badan NegaraTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Februari 2014
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Zainal Umar Sidiki Kabupaten Gorontalo Utara. Pembentukan RSUD ini bertujuan untuk melaksanakan upaya kesehatan yang berdayaguna dan berhasil guna, dengan mengutamakan upaya penyembuhan dan pemulihan, serta peningkatan dan pencegahan. RSUD juga bertugas melaksanakan pelayanan bermutu sesuai standar rumah sakit, pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan paripurna tingkat kedua dan ketiga, menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, serta penelitian dan pengembangan di bidang kesehatan.

RSUD Dr. Zainal Umar Sidiki adalah Lembaga Teknis Daerah yang berbentuk Badan, yang merupakan unsur penunjang Pemerintah Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah. Fungsi RSUD meliputi pelayanan medis umum, kebidanan dan kandungan, anak, penyakit dalam, bedah, rawat darurat, perawatan intensif, penunjang medis dan non-medis, keperawatan, anestesi, laboratorium, radiologi, farmasi, gizi, sterilisasi sentral, rujukan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, penelitian dan pengembangan, serta administrasi umum dan keuangan.

Struktur organisasi RSUD terdiri dari Direktur, Sekretaris, Kepala Sub Bagian (Umum, Kepegawaian dan Perlengkapan; Keuangan; Informasi, Perencanaan dan Rekam Medis), Kepala Bidang (Pelayanan dan Penunjang Medis; Keperawatan), serta Kepala Seksi di bawah masing-masing Bidang. Selain itu, terdapat Kelompok Jabatan Fungsional yang melaksanakan tugas sesuai keahlian dan kebutuhan. Peraturan ini juga mengatur eselon jabatan, instalasi/unit pelaksana fungsional, satuan pengawas internal, komite medis, staf medis fungsional, paramedis fungsional, dan tenaga non-medis.

(-)

(-)