Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 234 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 234 Tahun 1961 tentang Perubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, Tentang Pemberian Porsekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri

Juga dikenal sebagai: PP 234/1961 · PP No. 234 Tahun 1961 · PP Nomor 234 Tahun 1961

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 1960Tanggal Penetapan:6 November 1961
Kompensasi & Tunjangan Pejabat

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Dan Penambahan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954, Tentang Pemberian Porsekot Hari Raya Kepada Pegawai Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 1960
Tanggal Penetapan06 November 1961
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1954 tentang Pemberian Persekot Hari Raya kepada Pegawai Negeri.

Peraturan Pemerintah Nomor 234 Tahun 1961 ini bertujuan untuk mengubah ketentuan mengenai pemberian persekot hari raya kepada pegawai negeri pemeluk agama Hindu-Bali. Sebelumnya, peraturan menetapkan bahwa persekot hanya diberikan pada hari raya Galungan, yang dapat terjadi dua kali dalam satu tahun Matahari. Namun, peraturan ini mengubah ketentuan tersebut dengan menetapkan hari raya Nyepi sebagai hari yang tepat untuk pemberian persekot, karena Nyepi hanya terjadi sekali dalam satu tahun Matahari. Perubahan ini dilakukan untuk menghindari kontradiksi dalam peraturan sebelumnya dan untuk memberikan kejelasan serta keadilan bagi pegawai negeri pemeluk agama Hindu-Bali.

1. Peraturan ini berlaku mulai pada hari ditetapkannya dan mempunyai daya surut sampai tanggal 10 Maret 1960.

(-)