Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palopo 2/2022 · Perda Kota Palopo No. 2 Tahun 2022 · Perda Kota Palopo Nomor 2 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2022Tanggal Penetapan:29 Agustus 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021
LokasiPemerintah Kota Palopo
Tanggal Berlaku29 Agustus 2022
Tanggal Penetapan29 Agustus 2022
Tempat PenetapanPalopo

Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 03 Tahun 2020 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021; Peraturan Daerah Kota Palopo Nomor 07 Tahun 2021 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Palopo Tahun Anggaran 2021;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Palopo Tahun Anggaran 2021. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA), yang mencakup pendapatan sebesar Rp. 936.589.797.578,17, belanja sebesar Rp. 935.475.348.254,12, surplus sebesar Rp. 1.114.449.324,05, penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 48.531.641.540,10, dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 4.641.373.129,24.
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca, yang mencatat jumlah aset sebesar Rp. 2.450.322.445.341,07, jumlah kewajiban sebesar Rp. 116.051.306.470,36, dan jumlah ekuitas sebesar Rp. 2.334.271.138.870,71.
  4. Laporan Operasional (LO).
  5. Laporan Arus Kas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Penjabaran lebih lanjut mengenai pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 diatur dengan Peraturan Walikota.

(-)

(-)