di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas-Dinas Daerah Kabupaten Dairi
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Dairi 5/2008 · Perda Kabupaten Dairi No. 5 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Dairi Nomor 5 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja dinas-dinas daerah di Kabupaten Dairi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dan menata kembali organisasi dinas-dinas daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan, dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Peraturan ini membentuk 13 dinas daerah, yang masing-masing memiliki tugas membantu Bupati dalam melaksanakan urusan pemerintahan daerah sesuai dengan bidangnya. Dinas-dinas tersebut meliputi Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi, Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset, Dinas Pertanian, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, serta Dinas Pertambangan dan Energi.
Setiap dinas memiliki struktur organisasi yang terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, bidang-bidang, sub bagian, seksi-seksi, Unit Pelaksana Teknis (UPT), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur kedudukan, tugas, fungsi, dan organisasi dari masing-masing dinas, sekretariat, bidang, dan UPT. Selain itu, diatur pula mengenai tata kerja, eselonisasi jabatan, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan, serta pembiayaan.