Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 12 Tahun 1984

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 1984 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka

Juga dikenal sebagai: PP 12/1984 · PP No. 12 Tahun 1984 · PP Nomor 12 Tahun 1984

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Mei 1984Tanggal Penetapan:10 Mei 1984
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dan Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Mei 1984
Tanggal Penetapan10 Mei 1984
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1984 ini bertujuan untuk mengakomodasi perkembangan pesat di Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkal Pinang dengan memperluas batas wilayahnya. Perubahan ini dilakukan dengan memasukkan sebagian wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bangka, yaitu Desa Tua Tunu dan Desa Air Itam, ke dalam Kotamadya Pangkal Pinang. Langkah ini diambil untuk memenuhi kebutuhan ruang akibat pertumbuhan penduduk dan pembangunan yang pesat, serta untuk meningkatkan fungsi Pangkal Pinang sebagai pusat pengembangan wilayah. Peraturan ini juga mengatur penataan ulang wilayah kecamatan di Pangkal Pinang menjadi empat kecamatan baru untuk meningkatkan efisiensi pemerintahan dan pembinaan wilayah.

1. Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Tingkat II Bangka yang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini tetap berlaku bagi desa-desa yang dimasukkan ke dalam wilayah Kotamadya Pangkal Pinang sampai diubah berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 2. Masalah kepegawaian, kependudukan, penghasilan daerah, keuangan, dan perlengkapan akibat perubahan batas wilayah diselesaikan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Selatan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)