Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Jepara. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan penghormatan dan perlakuan yang sesuai kepada Pimpinan dan Anggota DPRD dalam acara resmi. Ketentuan substansial meliputi:
- **Acara Resmi:** Pimpinan dan Anggota DPRD memperoleh kedudukan protokoler dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh Pemerintah di Daerah, acara resmi Pemerintah Daerah yang menghadirkan Pejabat Pemerintah, dan acara resmi Pemerintah Daerah yang dihadiri oleh Pejabat Pemerintah Daerah.
- **Tata Tempat:** Mengatur tata tempat Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara resmi dan rapat DPRD, termasuk acara pengambilan sumpah/janji dan pelantikan Bupati/Wakil Bupati serta Anggota DPRD.
- **Tata Upacara:** Tata upacara dalam acara resmi dapat berupa upacara bendera atau bukan upacara bendera, yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- **Tata Penghormatan:** Pimpinan dan Anggota DPRD mendapat penghormatan sesuai dengan penghormatan yang diberikan kepada Pejabat Pemerintah, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- **Tata Pakaian:** Mengatur jenis pakaian yang dikenakan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD dalam berbagai acara, seperti Pakaian Sipil Harian (PSH), Pakaian Sipil Resmi (PSR), dan Pakaian Sipil Lengkap (PSL).