Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 70 Tahun 2001

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 70 Tahun 2001 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum

Juga dikenal sebagai: Keppres 70/2001 · Keppres No. 70 Tahun 2001 · Keppres Nomor 70 Tahun 2001

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2001Tanggal Penetapan:5 Juni 2001
Organisasi Komisi & Badan NegaraPolitik & Pemilihan Umum

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Komisi Pemilihan Umum
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Juni 2001
Tanggal Penetapan05 Juni 2001
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1999 tentang Pembentukan Komisi Pemilihan Umum dan Penetapan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Umum Komisi Pemilihan Umum. Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang independen dan non partisan, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000. KPU berfungsi sebagai badan penyelenggara Pemilihan Umum yang berkedudukan di Ibu Kota Negara. Keanggotaan KPU terdiri dari 11 orang dengan hak suara yang sama, dan dipilih secara demokratis dari dan oleh anggota KPU dalam rapat pleno. Pengangkatan anggota KPU dilakukan dengan Keputusan Presiden setelah mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat. Masa jabatan anggota KPU adalah 5 tahun. Tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)