di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2015
Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan kemitraan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian dan pemerintah daerah provinsi dalam mengelola kawasan konservasi perairan dengan melibatkan masyarakat melalui kemitraan. Subjek hukum yang diatur meliputi kelompok masyarakat, masyarakat adat, LSM, korporasi, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi. Persyaratan bagi masing-masing subjek hukum dijelaskan secara rinci, termasuk kewajiban perizinan dan kesepakatan bersama. Peraturan ini juga mengatur mekanisme kemitraan, termasuk penyusunan dan pelaksanaan Program Kemitraan yang harus disepakati dalam Perjanjian Kemitraan.