Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 21/PERMEN-KP/2015 Tahun 2015 tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 21/PERMEN-KP/2015 · Permen KKP No. 21/PERMEN-KP/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2015Tanggal Penetapan:19 Juni 2015
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaKemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi Perairan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku26 Juni 2015
Tanggal Penetapan19 Juni 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam melaksanakan kemitraan pengelolaan kawasan konservasi perairan. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007 tentang Konservasi Sumber Daya Ikan. Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian dan pemerintah daerah provinsi dalam mengelola kawasan konservasi perairan dengan melibatkan masyarakat melalui kemitraan. Subjek hukum yang diatur meliputi kelompok masyarakat, masyarakat adat, LSM, korporasi, lembaga penelitian, dan perguruan tinggi. Persyaratan bagi masing-masing subjek hukum dijelaskan secara rinci, termasuk kewajiban perizinan dan kesepakatan bersama. Peraturan ini juga mengatur mekanisme kemitraan, termasuk penyusunan dan pelaksanaan Program Kemitraan yang harus disepakati dalam Perjanjian Kemitraan.

(-)

(-)