Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boalemo

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Boalemo 1/2016 · Perda Kabupaten Boalemo No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 April 2016
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS di Kabupaten Boalemo
LokasiPemerintah Kabupaten Boalemo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 April 2016
Tempat PenetapanTilamuta

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, memberikan kemudahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, serta meningkatkan mutu sumber daya manusia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan melalui komunikasi perubahan perilaku, program kondom, pelayanan klinik IMS, harm reduction, dan pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT). Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan informasi, membentuk kelompok peduli AIDS di sekolah, membuat kebijakan pendidikan pencegahan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Pengobatan ODHA dilakukan melalui pendekatan berbasis klinik, keluarga, kelompok dukungan, dan masyarakat. Pemerintah daerah menyediakan sarana pelayanan kesehatan, obat anti retroviral, obat anti infeksi oportunistik, dan obat infeksi menular seksual. Perawatan dan dukungan diberikan untuk memulihkan fungsi sosial ODHA dan OHIDHA melalui motivasi, perawatan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, konseling psikososial, pelayanan aksesbilitas, advokasi sosial, bantuan hukum, dan bimbingan resosialisasi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dengan dibantu oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPAK).

Peraturan perundang-undangan yang mengatur Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS yang telah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru berdasarkan peraturan daerah ini.

1. Setiap orang yang melanggar kewajiban merahasiakan informasi status HIV dan AIDS, tidak melakukan upaya pencegahan penularan, melanggar larangan mendonorkan darah atau organ, tidak mentaati standar prosedur skrining, tidak melakukan upaya pencegahan saat berhubungan seksual beresiko, atau tidak menggunakan jarum steril, dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah). 2. Bupati dapat memberikan sanksi administratif berupa penghentian kegiatan dan/atau pencabutan izin kepada konselor, penyedia fasilitas pelayanan kesehatan, petugas kesehatan, yang menolak memberikan pelayanan atau memberikan pelayanan yang diskriminasi kepada ODHA, serta pengelola dan/atau pemilik tempat hiburan yang tidak melaksanakan upaya pencegahan penularan HIV dan AIDS.