Peraturan Daerah Kabupaten Boalemo Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, memenuhi kebutuhan informasi dan pelayanan kesehatan, melindungi masyarakat dari penularan HIV dan AIDS, memberikan kemudahan dalam upaya pencegahan dan penanggulangan, serta meningkatkan mutu sumber daya manusia. Peraturan ini mengatur berbagai aspek, termasuk pencegahan melalui komunikasi perubahan perilaku, program kondom, pelayanan klinik IMS, harm reduction, dan pencegahan penularan dari ibu ke anak (PMTCT). Pemerintah daerah bertanggung jawab memberikan informasi, membentuk kelompok peduli AIDS di sekolah, membuat kebijakan pendidikan pencegahan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi. Pengobatan ODHA dilakukan melalui pendekatan berbasis klinik, keluarga, kelompok dukungan, dan masyarakat. Pemerintah daerah menyediakan sarana pelayanan kesehatan, obat anti retroviral, obat anti infeksi oportunistik, dan obat infeksi menular seksual. Perawatan dan dukungan diberikan untuk memulihkan fungsi sosial ODHA dan OHIDHA melalui motivasi, perawatan, pembinaan kewirausahaan, bimbingan mental spiritual, konseling psikososial, pelayanan aksesbilitas, advokasi sosial, bantuan hukum, dan bimbingan resosialisasi. Bupati melakukan pembinaan dan pengawasan dengan dibantu oleh Komisi Penanggulangan AIDS (KPAK).