Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 225 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 225 Tahun 1967 tentang Penugasan Brigadir Jenderal Soenarso Ke Tokyo, Hongkong, Dan Singapore

Juga dikenal sebagai: Keppres 225/1967 · Keppres No. 225 Tahun 1967 · Keppres Nomor 225 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 November 1967Tanggal Penetapan:22 November 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Brigadir Jenderal Soenarso Ke Tokyo, Hongkong, Dan Singapore
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 November 1967
Tanggal Penetapan22 November 1967
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menugaskan Djenderal TNI Soenarso melakukan kunjungan ke beberapa negara, yaitu Tokyo, Hongkong, Singapura, dan Filipina, dalam rangka melaksanakan tugas khusus atas nama Presiden Republik Indonesia. Kunjungan ini diperkirakan berlangsung selama sepuluh hari. Selain itu, anggota Staf Pribadi Kepresidenan juga ditugaskan untuk mendampingi Djenderal TNI Soenarso selama kunjungan tersebut. Segala biaya dan pelaksanaan perjalanan dinas akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Pemerintah Republik Indonesia.

(-)

(-)