Peraturan ini menetapkan Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penguatan ekosistem Industri Halal. Peta Jalan ini memuat visi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat Industri Halal dunia, misi untuk meningkatkan daya saing produk, memperkuat infrastruktur dan ekosistem, meningkatkan kompetensi SDM, mendorong investasi dan pasar, serta memperkuat kolaborasi. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing dan mengintegrasikan Industri Halal nasional ke dalam rantai nilai halal global. Sasaran meliputi peningkatan jumlah dan output perusahaan, nilai tambah dan peran dalam PDB, realisasi investasi, tenaga kerja, dan ekspor produk Industri Halal. Arah kebijakannya meliputi penguatan ekosistem, peningkatan daya saing, pengembangan SDM, perluasan pasar, dan penguatan kerja sama. Strategi pelaksanaannya mencakup penguatan regulasi, infrastruktur, SDM, pangsa pasar, dan pendalaman struktur industri. Tahapan pelaksanaan dibagi menjadi penyiapan industri memenuhi aspek kehalalan produk dan peningkatan daya saing Industri Halal, dengan program dan kegiatan yang terinci.