Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40 Tahun 2025 tentang Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Permenperin 40/2025 · Permenperin No. 40 Tahun 2025 · Permenperin Nomor 40 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 November 2025Tanggal Penetapan:18 November 2025
Pembangunan Industri

Informasi

TipePeraturan Menteri Perindustrian
TemaPeta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029
LokasiKementerian Perindustrian
Tanggal Berlaku18 November 2025
Tanggal Penetapan18 November 2025
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan pendahulu secara eksplisit.

Peraturan ini menetapkan Peta Jalan Pengembangan Industri Halal Tahun 2025-2029 sebagai pedoman perencanaan, pelaksanaan, pemantauan, dan evaluasi dalam penguatan ekosistem Industri Halal. Peta Jalan ini memuat visi untuk menjadikan Indonesia sebagai pusat Industri Halal dunia, misi untuk meningkatkan daya saing produk, memperkuat infrastruktur dan ekosistem, meningkatkan kompetensi SDM, mendorong investasi dan pasar, serta memperkuat kolaborasi. Tujuannya adalah meningkatkan daya saing dan mengintegrasikan Industri Halal nasional ke dalam rantai nilai halal global. Sasaran meliputi peningkatan jumlah dan output perusahaan, nilai tambah dan peran dalam PDB, realisasi investasi, tenaga kerja, dan ekspor produk Industri Halal. Arah kebijakannya meliputi penguatan ekosistem, peningkatan daya saing, pengembangan SDM, perluasan pasar, dan penguatan kerja sama. Strategi pelaksanaannya mencakup penguatan regulasi, infrastruktur, SDM, pangsa pasar, dan pendalaman struktur industri. Tahapan pelaksanaan dibagi menjadi penyiapan industri memenuhi aspek kehalalan produk dan peningkatan daya saing Industri Halal, dengan program dan kegiatan yang terinci.

(-)

(-)