Peraturan Daerah Kabupaten Way Kanan ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Way Kanan Tahun Anggaran 2019. Pertanggungjawaban ini diwujudkan dalam bentuk laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan ikhtisar laporan keuangan desa.
Laporan realisasi anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp. 1.398.937.422.542,40 dan belanja serta transfer sebesar Rp. 1.401.165.789.733,15, menghasilkan defisit sebesar Rp. 2.228.367.190,75. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 7.964.838.293,74 dan pengeluaran sebesar Rp. 13.395.438.750,00, menghasilkan defisit pembiayaan sebesar Rp. 5.430.600.456,26.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp. 7.964.858.293,74 dan saldo akhir sebesar Rp. 7.658.967.647,01. Laporan operasional mencatat surplus/defisit dari kegiatan operasional dan non-operasional, serta pos luar biasa. Laporan perubahan ekuitas mencatat ekuitas awal, surplus/defisit, dampak kumulatif perubahan kebijakan, dan ekuitas akhir. Neraca mencatat jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas. Laporan arus kas mencatat arus kas dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Catatan atas laporan keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.