Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Angagran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mempawah 3/2015 · Perda Kabupaten Mempawah No. 3 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Mempawah Nomor 3 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:22 September 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Angagran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Mempawah
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan22 September 2015
Tempat PenetapanMempawah

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2003 Nomor 01 Seri E Nomor 01) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 04 Tahun 2004 (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 49 Seri A Nomor 14).

Peraturan Daerah Kabupaten Mempawah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Mempawah Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran Tahun Anggaran 2014 menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 774.838.904.971,83 dan belanja sebesar Rp. 758.034.429.617,59, menghasilkan surplus sebesar Rp. 16.804.475.354,24. Pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp. 70.178.648.710,88 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 3.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan neto sebesar Rp. 67.178.648.710,88. Neraca per 31 Desember 2014 menunjukkan jumlah aset sebesar Rp. 1.506.935.844.308,87, jumlah kewajiban sebesar Rp. 1.236.016.214,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 1.505.699.828.094,87. Laporan arus kas untuk tahun yang berakhir sampai dengan 31 Desember 2014 menunjukkan kenaikan/penurunan kas sebesar Rp. 13.168.939.609,24 dan saldo akhir kas sebesar Rp. 83.989.960.001,12. Catatan Atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas akun laporan keuangan.

(-)

(-)