Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2004 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Juni 2004Tanggal Penetapan:29 Mei 2004
Pajak & Retribusi DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku05 Juni 2004
Tanggal Penetapan29 Mei 2004
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Akta Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 37 Tahun 2002 Seri C Nomor 1)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 23 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil. Latar belakang perubahan ini adalah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 2003 tentang Spesifikasi, pengadaan dan pengendalian blangko Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, Buku Register Akta dan Kutipan Akta Catatan Sipil, yang memberlakukan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Catatan Sipil secara nasional.

Perubahan meliputi penyesuaian definisi istilah dalam Pasal 1, penambahan Pasal 3A yang menyatakan bahwa Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, buku register akta dan kutipan akta catatan sipil berlaku secara nasional. Selain itu, dilakukan perubahan pada Pasal 8 mengenai struktur dan besaran tarif retribusi untuk KTP, KK, SKPPS, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Akta Perceraian, Akta Kematian, Akta Pengakuan dan Pengesahan Anak, Akta Pengangkatan Anak, Pencatatan Ganti Nama WNI, Salinan Akta, Pembuatan Surat Keterangan Catatan Sipil, dan Pelaporan.

1. Dengan berlakunya peraturan daerah ini, KTP spesifikasi lama yang belum berakhir masa berlakunya dinyatakan tetap berlaku. 2. KTP seumur hidup yang telah diterbitkan bagi warga lanjut usia secara bertahap disesuaikan dengan spesifikasi sesuai peraturan daerah ini 3. Penetapan spesifikasi sesuai peraturan daerah ini dilaksanakan pada tahun 2005.

(-)