di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 5/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2014
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Malinau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah melalui pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta persyaratan dan tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.
Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pemegang IUP, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan pematuhan terhadap batas toleransi daya dukung lingkungan. Selain itu, diatur pula mengenai reklamasi dan pascatambang, jaminan reklamasi dan pascatambang, serta penyerahan lahan reklamasi dan lahan pascatambang.
Peraturan ini juga mengatur mengenai pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, penciutan wilayah usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, pendapatan negara dan daerah, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.