Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2014 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 5/2014 · Perda Kabupaten Malinau No. 5 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 5 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 Desember 2014
Pertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertambangan Mineral dan Batubara
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 Desember 2014
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pertambangan mineral dan batubara di Kabupaten Malinau. Latar belakang peraturan ini adalah untuk memberikan manfaat kepada masyarakat dan Pemerintah Daerah melalui pengelolaan kegiatan usaha pertambangan yang efektif, efisien, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, termasuk pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR), pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan di wilayah kabupaten. Selain itu, diatur pula mengenai Wilayah Pertambangan (WP), Wilayah Usaha Pertambangan (WUP), dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), serta persyaratan dan tata cara pemberian IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kewajiban pemegang IUP, termasuk penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik, pengelolaan keuangan, peningkatan nilai tambah sumber daya mineral dan/atau batubara, pelaksanaan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan pematuhan terhadap batas toleransi daya dukung lingkungan. Selain itu, diatur pula mengenai reklamasi dan pascatambang, jaminan reklamasi dan pascatambang, serta penyerahan lahan reklamasi dan lahan pascatambang.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengutamaan kepentingan dalam negeri, pengendalian produksi, dan pengendalian penjualan mineral dan batubara, peningkatan nilai tambah, pengolahan dan pemurnian mineral dan batubara, divestasi saham, penggunaan tanah untuk kegiatan operasi produksi, tata cara penyampaian laporan, pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar WIUP, penciutan wilayah usaha pertambangan, pembinaan, pengawasan, penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan, berakhirnya izin usaha pertambangan, pendapatan negara dan daerah, penyidikan, ketentuan pidana, dan ketentuan peralihan.

1. Semua izin pertambangan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai jangka waktu berakhirnya izin.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 63 ayat (1), Pasal 78, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 86 ayat (1), Pasal 86 ayat (2), Pasal 89, Pasal 90, Pasal 93, Pasal 95, Pasal 98, Pasal 101, Pasal 102, Pasal 106, Pasal 107 ayat (1), Pasal 112, Pasal 113 ayat (1), Pasal 117 ayat (1), Pasal 135 ayat (2) Pasal 140, Pasal 141 ayat (1), Pasal 144 ayat (1), Pasal 145 ayat (1), Pasal 148 ayat (1), Pasal 150, Pasal 151, Pasal 157 ayat (1), Pasal 158, Pasal 159 dan Pasal 163 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan IUP atau IPR, dan pencabutan IUP atau IPR.