Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Cimahi 4/2022 · Perda Kota Cimahi No. 4 Tahun 2022 · Perda Kota Cimahi Nomor 4 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 September 2022Tanggal Penetapan:14 September 2022
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Keuangan Daerah
LokasiPemerintah Kota Cimahi
Tanggal Berlaku14 September 2022
Tanggal Penetapan14 September 2022
Tempat PenetapanCimahi

Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 158) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan keuangan daerah Kota Cimahi, meliputi hak dan kewajiban daerah, penerimaan dan pengeluaran daerah, serta kekayaan daerah. Pengelolaan keuangan daerah harus dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Wali Kota memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan melimpahkan sebagian kewenangannya kepada pejabat perangkat daerah. Sekretaris Daerah bertindak sebagai koordinator pengelolaan keuangan daerah, kepala SKPKD sebagai PPKD, dan kepala SKPD sebagai PA. APBD disusun berdasarkan KUA dan PPAS yang didasarkan pada RKPD, serta memiliki fungsi otorisasi, perencanaan, pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi. APBD terdiri atas pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah. Pendapatan daerah meliputi pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah digunakan untuk mendanai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Peraturan ini juga mengatur mengenai penyusunan, penetapan, pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi, pelaporan, dan pertanggungjawaban APBD, serta pengelolaan barang milik daerah, piutang daerah, investasi daerah, dan badan layanan umum daerah.

Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Cimahi Tahun 2013 Nomor 158) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Perda ini. Peraturan pelaksanaan dari Perda ini harus ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Perda ini diundangkan.

1. Dalam hal Wali Kota melakukan pungutan atau yang disebut nama lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, dikenai sanksi administratif tidak dibayarkan hak-hak keuangannya yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan. 2. Dalam hal Wali Kota melakukan pungutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.