di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi
Juga dikenal sebagai: PERPRES 40/2016 · PERPRES No. 40 Tahun 2016 · PERPRES Nomor 40 Tahun 2016
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Presiden yang secara khusus mengatur ketentuan penetapan harga Gas Bumi oleh Menteri.
Apakah menggantikan peraturan sebelumnya?
Dalam teks Peraturan Presiden ini tidak tercantum ketentuan yang secara tegas mencabut atau menggantikan Peraturan Presiden atau Peraturan Pemerintah tertentu. Oleh karena itu, secara formal tidak menggantikan Peraturan Pemerintah atau Peraturan Presiden lain secara eksplisit.
Apakah mengubah peraturan sebelumnya?
Peraturan ini merujuk dan menjadi pelaksanaan/penjabaran atas sejumlah ketentuan dalam peraturan yang lebih tinggi (undang‑undang dan Peraturan Pemerintah) tetapi tidak memuat ketentuan yang secara tegas mengubah atau mengamandemen peraturan yang tercantum dalam konsiderans. Dengan kata lain, Perpres ini melengkapi dan mengatur pelaksanaan aspek penetapan harga Gas Bumi dalam kerangka peraturan perundang‑undangan yang ada, namun tidak mencantumkan ketentuan perubahan terhadap peraturan yang dirujuk.
Peraturan/perundang‑undangan yang dirujuk:
Status berlaku dari peraturan ini
Peraturan Presiden ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Mei 2016 dan dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan serta berlaku surut mulai 1 Januari 2016 (lihat Pasal 10). Dengan demikian, statusnya adalah peraturan yang telah diberlakukan dan efektif sejak tanggal diundangkan dengan efek retroaktif sebagaimana tercantum dalam Pasal 10.
Tujuan dan latar belakang peraturan
Peraturan ini disusun dalam rangka mendorong percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan daya saing industri nasional melalui pemanfaatan Gas Bumi serta untuk menjamin efisiensi dan efektivitas pengaliran Gas Bumi. Tujuannya adalah memberi dasar hukum bagi penetapan harga Gas Bumi oleh Menteri dengan mempertimbangkan keseimbangan keekonomian lapangan, harga domestik dan internasional, kemampuan daya beli konsumen, dan peningkatan nilai tambah dalam negeri.
Kewajiban dan hak yang ditetapkan
Prinsip-prinsip utama yang diatur
Mekanisme dan prosedur yang ditetapkan
Masa berlaku dan implementasi
Peraturan Presiden ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak 1 Januari 2016 (Pasal 10). Ditetapkan di Jakarta pada 10 Mei 2016.
Ketentuan peralihan untuk entitas yang sudah ada
Perpres tidak memuat pasal peralihan teknis yang rinci tentang penyesuaian kontrak atau mekanisme pelaksanaan untuk entitas yang sudah ada. Namun terdapat ketentuan substantif bahwa penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor (Pasal 8 ayat (1)), yang berfungsi sebagai semacam perlindungan terhadap hak‑hak ekonomis Kontraktor selama masa transisi.
Selain itu, Kepala SKK Migas diwajibkan menghitung penerimaan negara dan berkoordinasi dengan Menteri serta Menteri Keuangan untuk memperhitungkan dampak penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (Pasal 8 ayat (2)-(3)), yang menunjukkan mekanisme penyesuaian administratif terhadap entitas yang sudah ada.
Batas waktu penyesuaian
Perpres tidak menetapkan batas waktu eksplisit bagi Kontraktor, Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Gas Bumi, atau pengguna untuk melakukan penyesuaian operasional atau kontraktual. Tata cara lebih lanjut dan jadwal teknis pelaksanaan diserahkan kepada Peraturan Menteri yang akan mengatur detail pelaksanaan (mis. tata cara penetapan daftar pengguna, tata cara penetapan tarif penyaluran) — sehingga batas waktu penyesuaian kemungkinan akan diatur pada tingkat Peraturan Menteri.
Grandfathering clauses (ketentuan pengecualian untuk hak terdahulu)
Perpres tidak memuat klausul grandfathering yang rinci yang membebaskan kontrak atau transaksi yang sudah ada dari penerapan ketentuan baru. Ketentuan paling mendekati prinsip perlindungan hak terdahulu adalah ketentuan pada Pasal 8 ayat (1) bahwa penetapan Harga Gas Bumi Tertentu tidak mempengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian Kontraktor. Ini menandakan ada perlindungan terhadap pembagian penerimaan kontraktual, tetapi bukan pengecualian umum terhadap penerapan harga terhadap penjualan/penyaluran gas.
Tidak mengatur sanksi