Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mojokerto 3/2020 · Perda Kabupaten Mojokerto No. 3 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2020Tanggal Penetapan:26 Agustus 2020
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKawasan Tanpa Rokok
LokasiPemerintah Kabupaten Mojokerto
Tanggal Berlaku26 Agustus 2020
Tanggal Penetapan26 Agustus 2020
Tempat PenetapanMojokerto

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Mojokerto Nomor 3 Tahun 2020 tentang Kawasan Tanpa Rokok bertujuan untuk memberikan perlindungan dari bahaya asap rokok, menciptakan lingkungan bersih dan sehat, serta mencegah perokok pemula. Kebijakan ini menetapkan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di berbagai area publik seperti perkantoran pemerintah, fasilitas kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, angkutan umum, dan tempat kerja.

Pemerintah Kabupaten Mojokerto memiliki kewenangan untuk menetapkan KTR secara bertahap, dengan memperhatikan sosialisasi dan penyediaan sarana pendukung seperti rambu larangan merokok dan area merokok (smoking area). Pimpinan lembaga atau badan di KTR bertanggung jawab untuk melarang aktivitas merokok di area yang menjadi tanggung jawabnya dan wajib memasang tanda larangan merokok. Masyarakat juga berperan serta dalam mewujudkan KTR melalui berbagai cara, termasuk memberikan masukan, bantuan sarana, penyuluhan, dan melaporkan pelanggaran.

Peraturan ini juga mengatur larangan memproduksi, menjual, mengiklankan, atau mempromosikan rokok di KTR. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Bupati, yang dapat melimpahkan kewenangan kepada pejabat yang ditunjuk. Pembiayaan penyelenggaraan KTR berasal dari APBD dan/atau sumber lain yang sah.

(-)

1. Pimpinan atau penanggung jawab kawasan Tanpa Rokok yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, penghentian tetap kegiatan, pencabutan sementara izin, pencabutan tetap izin, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 7 ayat (2), dikenakan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).