Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 4/2024 · Perda Kabupaten Jombang No. 4 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Mei 2024Tanggal Penetapan:2 Mei 2024
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku02 Mei 2024
Tanggal Penetapan02 Mei 2024
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jombang (Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Jombang Tahun 2017 Nomor 6/E)

Peraturan Daerah ini dibuat untuk menyelaraskan ketentuan terkait hak keuangan dan administratif Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2023, yang merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuannya adalah untuk memastikan kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

Peraturan ini mengatur beberapa hal substantif, antara lain:

  1. Tunjangan Kesejahteraan: Rincian tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD mendapatkan tunjangan berupa rumah negara dan perlengkapannya, kendaraan perorangan dinas, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat memperoleh rumah negara dan perlengkapannya, serta tunjangan transportasi.
  2. Rumah Negara dan Kendaraan Dinas: Pengaturan mengenai penyediaan, pemakaian, dan pemeliharaan rumah negara dan kendaraan perorangan dinas bagi Pimpinan dan Anggota DPRD. Pemakaian dan pemeliharaan dibebankan pada APBD.
  3. Pemanfaatan dan Pemindahtanganan: Pembatasan pemanfaatan dan pemindahtanganan rumah negara dan kendaraan dinas, dengan pengecualian untuk kendaraan dinas yang sudah tidak diperlukan.
  4. Tunjangan Perumahan dan Transportasi: Ketentuan mengenai pemberian tunjangan perumahan dan transportasi jika Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara dan kendaraan dinas. Tunjangan ini diberikan dalam bentuk uang setiap bulan.
  5. Uang Jasa Pengabdian: Pemberian uang jasa pengabdian kepada Pimpinan atau Anggota DPRD yang meninggal dunia atau mengakhiri masa jabatannya, dengan besaran yang disesuaikan dengan masa jabatan.

Peraturan ini juga mengatur bahwa tunjangan perumahan dan transportasi tidak dapat diberikan secara bersamaan dengan fasilitas rumah negara dan kendaraan dinas. Besaran tunjangan perumahan dan transportasi harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, dan standar harga setempat.

(-)

(-)