Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 9 Tahun 1974

Undang-undang (UU) Nomor 9 Tahun 1974 tentang Pengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi

Juga dikenal sebagai: UU 9/1974 · UU No. 9 Tahun 1974 · UU Nomor 9 Tahun 1974

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Desember 1974Tanggal Penetapan:26 Desember 1974
Hukum Acara & Penyelesaian SengketaHukum PidanaRatifikasi Perjanjian Internasional

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaPengesahan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai Ekstradisi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku26 Desember 1974
Tanggal Penetapan26 Desember 1974
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini mengesahkan Perjanjian antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Malaysia mengenai ekstradisi yang ditandatangani pada tanggal 7 Januari 1974. Latar belakang dari pengesahan perjanjian ini adalah untuk memperkuat ikatan persahabatan serta kerja sama yang efektif dalam penegakan hukum dan pelaksanaan peradilan antara Indonesia dan Malaysia. Kerja sama ini diperlukan agar pelaku kejahatan yang melarikan diri ke luar negeri tidak dapat menghindari hukuman.

Perjanjian ekstradisi ini penting karena Pemerintah Republik Indonesia sebelumnya belum pernah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan negara manapun, yang menghambat pelaksanaan peradilan, terutama dalam kasus kejahatan ekonomi dan keuangan yang berdampak pada pembangunan nasional. Prosedur penangkapan, penahanan, dan penyerahan akan tunduk pada hukum nasional masing-masing negara.

Perjanjian ekstradisi ini mencakup asas-asas umum yang diakui dalam hukum internasional, seperti prinsip double criminality (tindak pidana tersebut merupakan tindak pidana baik menurut hukum Indonesia maupun Malaysia), pengecualian untuk kejahatan politik, dan hak untuk tidak menyerahkan warga negara sendiri.

(-)

(-)