Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 Tahun 1992

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 1992 tentang Obligasi Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara

Juga dikenal sebagai: PP 60/1992 · PP No. 60 Tahun 1992 · PP Nomor 60 Tahun 1992

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 September 1992Tanggal Penetapan:19 September 1992
Badan Usaha & PerdaganganBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaObligasi Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku19 September 1992
Tanggal Penetapan19 September 1992
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 1990 tentang Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mempercepat pembangunan dan pengembangan usaha ketenagalistrikan oleh Perusahaan Umum (PERUM) Listrik Negara melalui penggalangan dana dari masyarakat dalam bentuk obligasi. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan dana yang besar untuk investasi dalam usaha ketenagalistrikan yang tidak dapat sepenuhnya dipenuhi dari dana internal dan pinjaman. Oleh karena itu, PERUM Listrik Negara diizinkan mengeluarkan obligasi dengan jumlah maksimum Rp 1.200.000.000.000,-. Dana yang diperoleh akan digunakan untuk pembiayaan pengembangan usaha ketenagalistrikan. Pengeluaran obligasi ini harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan dan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, untuk menjamin pelunasan obligasi, PERUM Listrik Negara diwajibkan melakukan penyisihan dana yang diatur oleh Menteri dan Menteri Keuangan.

(-)

(-)