Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Zakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 7/2009 · Perda Kota Semarang No. 7 Tahun 2009 · Perda Kota Semarang Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2009Tanggal Penetapan:7 September 2009
Kesejahteraan Sosial Masyarakat

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Zakat
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku15 Desember 2009
Tanggal Penetapan07 September 2009
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Semarang ini mengatur tentang pengelolaan zakat dengan tujuan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam menunaikan zakat, meningkatkan fungsi pranata keagamaan dalam mewujudkan kesejahteraan sosial, dan meningkatkan daya guna zakat.

Latar Belakang dan Tujuan: Zakat dipandang sebagai potensi besar untuk mewujudkan keadilan sosial dan membantu fakir miskin. Pengelolaan zakat yang baik dan akuntabel menjadi penting. Pemerintah Kota Semarang berkewajiban memberikan perlindungan, pembinaan, dan pelayanan kepada muzakki, mustahiq, dan pengelola zakat.

Ketentuan Substansial:

  • Organisasi Pengelola Zakat: Zakat dikelola oleh Badan Amil Zakat (BAZ) dan Lembaga Amil Zakat (LAZ). BAZ terdiri dari BAZ Kota dan BAZ Kecamatan. BAZ Kota dibentuk oleh Walikota atas usul Kepala Kantor Departemen Agama, sedangkan BAZ Kecamatan dibentuk oleh Camat atas usul Kepala KUA.
  • Tugas Pokok BAZ dan LAZ: Mengumpulkan, mendistribusikan, dan mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama.
  • Unit Pengumpul Zakat (UPZ): BAZ dapat membentuk UPZ pada berbagai instansi dan lembaga.
  • Kewajiban BAZ dan LAZ: Menyusun rencana pengelolaan zakat, mendistribusikan zakat, memberikan laporan kepada muzakki, dan menyusun laporan tahunan.
  • Hak BAZ dan LAZ: Mengumpulkan zakat, infaq, shodaqah, fidyah, hibah, wasiat, dan kafarat; mendapatkan bagian dari dana zakat; dan mendapatkan bantuan biaya operasional dari Pemerintah Daerah.
  • Forum Organisasi Zakat Kota: Wahana komunikasi dan koordinasi antara BAZ, LAZ, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.
  • Perencanaan Pengelolaan Zakat: Dididasarkan pada rencana pengelolaan zakat yang disusun oleh BAZ dan LAZ dengan memperhatikan program pembangunan daerah.
  • Pelaksanaan Zakat: Meliputi penghitungan zakat, pengumpulan zakat, dan pendayagunaan zakat. Penghitungan zakat dilakukan berdasarkan hukum agama. Pengumpulan zakat dilakukan oleh BAZ dan LAZ. Pendayagunaan zakat diprioritaskan untuk kebutuhan primer mustahiq dan dapat digunakan untuk usaha produktif.
  • Pengawasan: Dilakukan oleh komisi pengawas internal BAZ dan oleh masyarakat.

(-)

1. BAZ atau LAZ yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diberikan sanksi administrasi oleh Walikota. 2. Sanksi administrasi dapat berupa teguran/peringatan tertulis bagi BAZ dan LAZ, dan peninjauan ulang pembentukan BAZ. 3. Setiap pengelola zakat yang karena kelalaiannya tidak mencatat atau mencatat dengan tidak benar harta zakat, infaq, shadaqah, fidyah, hibah, wasiat, waris, kafarat, dan rikaz sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) Peraturan Daerah ini yang mengakibatkan berkurang atau hilangnya harta zakat, infaq, shadaqah, fidyah, hibah, wasiat, waris, kafarat, dan rikaz dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah). 4. Setiap muzakki yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) yang mengakibatkan adanya korban jiwa atau luka-luka, dikenai sanksi pidana berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.