di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2017
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gorontalo 14/2017 · Perda Kota Gorontalo No. 14 Tahun 2017 · Perda Kota Gorontalo Nomor 14 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kota Gorontalo ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2017. Latar belakang perubahan ini adalah adanya kebijakan Pemerintah Daerah yang bersifat strategis dan prioritas, yang memerlukan penyesuaian dalam APBD.
Pendapatan: Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp. 992.836.532.752,- yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup pendapatan hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi dan pemerintah daerah lainnya, bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya, dana insentif daerah (DID).
Belanja: Anggaran belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 1.016.324.598.384,- yang terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja bunga, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja tidak terduga, dan belanja bantuan keuangan kepada provinsi/kabupaten/kota dan pemerintahan desa. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal.
Pembiayaan: Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun anggaran sebelumnya. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah dan pembayaran pokok utang.