di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 7/KEPMEN-KP/2020 Tahun 2020 tentang Penetapan Kelas Pelabuhan Perikanan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, Sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sikakap
Juga dikenal sebagai: Kepmen KKP 7/KEPMEN-KP/2020 · Kepmen KKP No. 7/KEPMEN-KP/2020
Keputusan Menteri ini menetapkan Kelas Pelabuhan Perikanan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Provinsi Sumatera Barat, sebagai Pangkalan Pendaratan Ikan Sikakap. Pengelolaan Pangkalan Pendaratan Ikan Sikakap dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kepala Pangkalan Pendaratan Ikan Sikakap wajib menyampaikan laporan kegiatan pelabuhan perikanan setiap bulan kepada Gubernur Sumatera Barat dengan tembusan kepada Direktur Jenderal Perikanan Tangkap.